Polres Tapsel Amankan Pasutri Penganiaya Anak Dibawah Umur di Hulu Sihapas
Tapsel – Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhan Elhaj memimpin pelaksanaan Konfrensi Pers di Halaman Mako Polres Tapanuli Selatan yang didampingi oleh Wakapolres Tapsel,Kasat Reskrim Tapsel dan PJU Polres Tapsel, Rabu (08/12)
Dalam pelaksaan Konfrensi Pers tersebut Kapolres Tapsel
menjelaskan bahwa Polres Tapsel telah mengamankan pasangan pasutri KH selaku
ayah kandung korban dan RS selaku ibu tiri korban yang sekarang sudah di tahan di
RTP Polres Tapsel tetapi terhadap ibu tiri korban dilakukan wajib lapor
Adapun anak yang menjadi korban (RH) mengaku dianiaya oleh
orangtuanya dengan cara dipukul dengan menggunakan karet ban ,bahkan didapati
melalui hasil pemeriksaan RH pernah dianiaya karena permasalahan RH yang masih
lapar dan ingin makan lagi.
Adapun tempat kejadian perkara penganiayaan yang dialami RH ini
terjadi rumah tersangka, kebun karet tempat tersangka bekerja di Kec. Hulu
Sihapas Kab. Padang Lawas Utara.
Dalam
hal ini penyidik Sat Reskrim Unit PPA mengenakan Pasal 80 ayat (1) dan (4) Jo
Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak, terhadap para pelaku.
Sampai saat ini penyidik Sat Reskrim Unit PPA polres
tapsel masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kepada para tersangka guna
guna mendalami modus dan tindakan pidana lain yang dilakukan tersangka kepada
RH.
Kegiatan Konfrensi Pers tersebut juga dihadiri oleh Pejabat P2KB
Kabupaten Padang Lawas Utara dan Ketua LPA Kabupaten Padang Lawas Utara.